Ini Tips Ikuti Amnesti Pajak dari Menkeu

By Admin

nusakini.com-- Di hadapan sekitar 3.500 pengusaha di wilayah Sumatera Utara, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membagikan beberapa tips untuk memudahkan wajib pajak mengikuti program Amnesti Pajak. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Medan dua hari lalu.

Tips pertama, agar terhindar dari antrean panjang, peserta Amnesti Pajak dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang telah disediakan untuk berkonsultasi dan memperoleh formulir pendaftaran Amnesti Pajak. Menkeu menguraikan, layanan helpdesk tersedia baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun call center. 

“Saran kami adalah, supaya informasi nanti lengkap ketika mendaftar dan tidak usah mengantre panjang, tolong Bapak Ibu datang dulu ke helpdesk, helpdesk tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak, ada juga yang di website, ada juga yang berbentuk call center, nomornya 1500745,” kata Menkeu. 

Kedua, setelah selesai mengisi formulir dan meyakini semua data yang diisi sudah akurat, peserta Amnesti Pajak dipersilakan datang ke bagian pendaftaran Amnesti Pajak di KPP terdekat. “Ketika sudah yakin bahwa formulir yang bisa di-download itu sudah terisi, dan isinya sudah mendekati kebenaran, maka Bapak Ibu tinggal datang ke bagian pendaftaran di KPP,” jelasnya. 

Ketiga, setelah mendaftar pada KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi bahwa formulir Wajib Pajak sudah diterima oleh KPP, peserta akan memperoleh surat pernyataan Amnesti Pajak. “Insya Allah prosesnya akan cepat, setelah surat konfirmasi bahwa formulir Bapak Ibu sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, sepuluh hari kemudian paling lambat, surat pernyataan untuk Amnesti Pajak ini sudah keluar,” ungkap Menkeu. 

Menkeu menambahkan, setelah menerima surat pernyataan Amnesti Pajak, sesuai dengan motto amnesti pajak, peserta dapat menjalankan usahanya secara lebih tenang. “Setelah itu, sesuai dengan motto Amnesti Pajak, kita sudah mengungkap, kita sudah menebus, dan terakhir Bapak Ibu setelah semuanya beres, dapat surat, Bapak Ibu lega, karena bisa berbisnis ke depan tanpa takut dikejar kejar Ditjen Pajak,” urainya. (p/ab)